Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Hak Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Mendesak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Desy Nor Fitriana Universitas Negeri Semarang
  • Hudha Bagus Setyadi Universitas Negeri Semarang
  • Putri Desi Nurlaeli Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Sulistianingsih Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.205

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hak Pekerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak telah menjadi isu signifikan, terutama sejak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai sektor ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak pekerja dalam konteks PHK mendadak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam situasi darurat, banyak perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan force majeure, yang menyebabkan lonjakan angka pengangguran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran mendesak yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Namun, pelaksanaan PHK ini sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, termasuk teori keadilan distributif dan prosedural, serta hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dan due process of law dalam setiap tindakan PHK untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pengusaha. Dengan demikian, evaluasi terhadap regulasi yang ada diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan pengusaha, serta untuk mewujudkan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles