Pembaharuan Sistem Hukum Nasional dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis

Authors

  • Diyah Satya Retnani Universitas Negeri Semarang
  • Khozainul Muna Universitas Negeri Semarang
  • Putri Kusuma Wardhani Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/hp.v3i1.211

Keywords:

Kejahatan, Perpajakan, Sistem Hukum Nasional

Abstract

Dalam sistem hukum nasional, setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan berhak atas peradilan yang adil. Kepatuhan terhadap hukum nasional sangat penting bagi keamanan, ketertiban, dan stabilitas suatu negara. Pembaharuan sistem hukum nasional merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang terus berkembang, terutama dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai Pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Kajian ini menyoroti eksekusi pelaku kejahatan perpajakan dari perspektif filosofis, dengan fokus pada aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Perpajakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sering menjadi sasaran tindakan kriminal yang merugikan negara secara signifikan. Namun, implementasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perpajakan masih menghadapi kendala, seperti lemahnya regulasi, inkonsistensi kebijakan, dan kurangnya integrasi antarinstansi. Melalui pendekatan filosofis, penelitian ini mengeksplorasi landasan moral dan etis dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mengeksekusi pelaku kejahatan perpajakan. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem hukum nasional harus didasarkan pada sinergi antara hukum positif, nilai-nilai Pancasila, dan prinsip-prinsip keadilan global. Dengan demikian, pembaharuan sistem hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menciptakan mekanisme pencegahan yang berkelanjutan, transparan, dan responsif terhadap dinamika sosial- ekonomi. Penegakan ini dilakukan melalui pendekatan administratif, perdata, dan pidana.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles