PROGRAM KELURAHAN PENGAWASAN: MODEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK KOTA SEMARANG TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.1529/kp.v1i3.49Keywords:
Kelurahan Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, PilkadaAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan model pengawasan partisipatif Pilkada serentak Kota Semarang dan faktor-faktor yang menghambat program kelurahan pengawasan sebagai model pengawasan partisipatif pada Pilkada serentak tahun 2020.. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian meliputi 3 (tiga) kelurahan di Kota Semarang yang ditetapkan oleh Bawaslu Kota Semarang pada tahun 2019 sebagai Kelurahan Pengawasan yaitu Kelurahan Kandri, Tandang, dan Mangkang Wetan. Fokus penelitian adalah program kelurahan pengawasan dan faktor-faktor penghambat program kelurahan pengawasan partisipatif pada Pilkada tahun 2020. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dan snowball sampling. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi dan diuji validitasnya dengan menggunakan triangulasi data dan metode. Hasil penelitian menunjukkan implementasi model pengawasan partisipatif Pilkada dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Semarang dengan membentuk kelurahan pengawasan sejak tahun 2019 melalui pendekatan topdown yaitu Komisioner Bawaslu berkoordinasi dengan seluruh elemen dan lembaga masyarakat tingkat kelurahan termasuk organisasi kepemudaan dan perempuan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi kepemiluan dilanjutkan deklarasi (pemasangan plang) sebagai penanda diresmikannya kelurahan pengawasan. Faktor penghambat program kelurahan pengawasan adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada, prosedur pelaporan, keberanian melaporkan kasus dugaan pelanggaran, anggapan tugas mengawasi Pemilu semata-mata tugas Bawaslu, dan budaya ewuh pakewuh masyarakat Jawa.