Perampasan Tanah, Ketahanan Pangan Global dan Agribisnis Transnasional: Instrumentalisme atau Ideasionalisme Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.474Keywords:
Ketahanan Pangan, Perampasan Tanah, Ketahanan Global, Transnasional, Penguasaan TanahAbstract
Operasi penguasaan tanah secara besar-besaran, berjangka waktu panjang oleh entitas bisnis transnasional yang menjalankan usaha budidaya tanaman pangan untuk ekspor. Fenomena perampasan tanah untuk ketahanan pangan global di abad ke-21 ini mengemuka sejak tahun 2008-2009, bersamaan dengan meroketnya harga pangan global. Tidak dapat disangkal bahwa pertumbuhaan penduduk yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat konsumsi.