Perampasan Tanah, Ketahanan Pangan Global dan Agribisnis Transnasional: Instrumentalisme atau Ideasionalisme Hukum Nasional

Authors

  • Myrna A Safitri Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.474

Keywords:

Ketahanan Pangan, Perampasan Tanah, Ketahanan Global, Transnasional, Penguasaan Tanah

Abstract

Operasi penguasaan tanah secara besar-besaran, berjangka waktu panjang oleh entitas bisnis transnasional yang menjalankan  usaha budidaya tanaman pangan untuk ekspor. Fenomena perampasan tanah untuk ketahanan pangan global di abad ke-21 ini mengemuka sejak tahun 2008-2009, bersamaan dengan meroketnya harga pangan global. Tidak dapat disangkal bahwa pertumbuhaan penduduk yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat konsumsi.

 

 

Published

2015-11-30

How to Cite

Safitri, M. A. (2015). Perampasan Tanah, Ketahanan Pangan Global dan Agribisnis Transnasional: Instrumentalisme atau Ideasionalisme Hukum Nasional. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 21–28. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.474