Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Subyek Tindak Pidana Perkebunan

Authors

  • Bagus Hendradi Kusuma Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.476

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Perkebunan, Subyek Tindak Pidana, Hukum Pidana

Abstract

Sistem pemidanaan merupakan keseluruhan aturan untuk menjatuhkan sanski pidana, dimana induk segala aturan pidana berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara KUHP dan undang-undang pidana di luar KUHP harus terdapat sinksronisasi, dalam hal ini Pasal 103 KUHP mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII Buku 1, berlaku bagi perundang-undangan pidana di luar KUHP, kecuali apabila ditentukan menyimpang. Dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, subyek hukum pidana di dalam ketentuan pidan perundang-undangan tersebut menyatakan setiap orang, yang berate berlaku bagi setiap orang secara umum, namun setiap orang dalam ketentuan pidana tersebut tidak dirumuskan secara tegas dalam ketentuan umum undang-undang tersebut dam langsung menghubungkan antara subyek hukum pidana dengan subyek hukum adminsitrasi dengan mengindetikkan subyek hukum pidana sama dengan subyek hukum administrasi. Bertolak dari uraian di atas, maka penulis merumuskan suatu permasalahan yakni bagaimana pengaturan/formulasi subyek tindak pidana perkebunan dan bagaiaman kebijakan formulasi yang akan datang mengenai subyek tindak pidana perkebunan. Pengaturan/formulasi subyek tindak pidana perkebunan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2004 yakni setiap orang yang dalam pengaturan/formulasi di dalam ketentuan umum tidak dijelaskan batasan atau ruang lingkup mengenai setiap orang tersebut, berdasarkan Pasal 103 KUHP, berlakunya asas-asas umum dalam hukum pidana, dimana subyek tindak pidana dalam undang-undang tersebut adalah natuurlijke person. Kebijakan formulasi mengenai subyek tidak pidana perkebunan dalam kebijakan hukum pidana yang akan datang haruslah dirumuskan secara tegas dalam perundang-undangan, apakah meliputi orang ataupun diperluas kepada korporasi. Jika diperluas korporasi sebagai subyek tindak pidana maka harus disertai pada aturan dalam pedoman pemidaaan bagi korporasi. Kesimpulan yang didapat adalah, bahwa pengaturan subyek tindak pidana perkebunan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tidak dapat disamakan dengan ketentuan subyek hukum adminsitrasi tersebut, karena setiap orang tidak dirumuskan tegas dalam ketentuan umumnya, kemudia bahwa subyek tindak pidana harus dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan apabila ingin diatur secara menyimpang dan ketentuan umum hukum pidana.

Published

2015-11-30

How to Cite

Kusuma, B. H. (2015). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Subyek Tindak Pidana Perkebunan. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 37–44. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.476