Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Criminal Policy

Authors

  • Ali Masyhar Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.479

Keywords:

Penal Policy, Kebijakan Hukum Pidana, Sumber Daya Alam Hayati, Konservasi

Abstract

Tuhan telah memberikan sumber daya alam hayati Indonesia sedemikan berlimpah ruah. Namun dalam perjalanannya, kerusakan dan pencemaran terjadi di sana-sini. Diperlukan langkah strategis untuk menghentikan laju gerak kerusakan sumber daya alam hayati. Awal kelahiran Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi angin segar bagi perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Namun sampai saat ini masih saja terpampang data tentang kerusakan-kerusakan ekosistem yang mengganggu sumber daya alam hayati tersebut. Oleh karena itu, kajian ulang terhadap kebijakan yang ada (khususnya kebijakan hukum pidana/penal policy) menjad harapan untuk dapat membantu menanggulangi kerusakan sumber daya alam hayati tersebut. sistem pidana yang dirumuskan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tergolong dalam kategori konvensional karena masih mengikuti pola yang digunakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hanya mengenal subyek hukum berupa orang perorangan (bukan korporassi), tidak mengenal sistem minimum khusus, dan berorientasi pada pembedaan kualifikasi delik (kejahatan dan pelanggaran).

 

Published

2015-11-30

How to Cite

Masyhar, A. (2015). Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Criminal Policy. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 63–72. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.479