Optimalisasi Perlindungan Hukum Hasil Pertanian Sebagai Aset Kekayaan Intelektual (Studi di Jawa Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.485Keywords:
Hasil Pertanian, Kekayaan Intelektual, Perlindungan HukumAbstract
Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organisation dan pendukung gagasan ASEAN Free Trade Area telah menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesian sangat mendukung sistem perekonomian yang bebas dan terbuka. Konsekuensi logis Indonesia sebagai anggota WTO sesuai asas pacta sunt servanda harus menataati kesepakatan internasional TRIP’s sebagai kesepakatan bersama anggota WTO sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation. Perdagangan bebas yang terus meningkat mengharuskan Indonesia bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya dalam berbagai sektor. Indonesia sebagai negara agraris, untuk hasil pertaniannya beraneka ragam serta sangat melimpah, tidak terkecuali hasil pertanian di Jawa Tengah.