Antara Normatif dan Empirik: Pembentukan Hukum Sumber Daya Alam Indonesia (Perspektif Legal Sistem: Substansi Hukum)

Authors

  • Rodiyah Rodiyah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.486

Keywords:

Sumber Daya Alam, Legal System, Sistem Hukum, Normatif, Empirik

Abstract

Lawrence M friedman mentasbihkan sistem hukum meliputi aspek substansi, aspek struktur, dan aspek kultur. Tiga aspek ini menjadi ekkuatan yang bersinergi dalam memperkuat pelaksanaan sistem hukum suatu negara pada pembentukan hukum. Dalam konteks pembentukan perundang-undangan seringkalii pada aspek substansi terabaikan karena teori bekerjanya hukum dalam masyarakat William C. Chamblis dan Robert B. Seidman tidak berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang dipilih dalam pembentukan perundang-undangan.

Published

2015-11-30

How to Cite

Rodiyah, R. (2015). Antara Normatif dan Empirik: Pembentukan Hukum Sumber Daya Alam Indonesia (Perspektif Legal Sistem: Substansi Hukum). Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 135–150. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.486

Most read articles by the same author(s)