Antara Normatif dan Empirik: Pembentukan Hukum Sumber Daya Alam Indonesia (Perspektif Legal Sistem: Substansi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.486Keywords:
Sumber Daya Alam, Legal System, Sistem Hukum, Normatif, EmpirikAbstract
Lawrence M friedman mentasbihkan sistem hukum meliputi aspek substansi, aspek struktur, dan aspek kultur. Tiga aspek ini menjadi ekkuatan yang bersinergi dalam memperkuat pelaksanaan sistem hukum suatu negara pada pembentukan hukum. Dalam konteks pembentukan perundang-undangan seringkalii pada aspek substansi terabaikan karena teori bekerjanya hukum dalam masyarakat William C. Chamblis dan Robert B. Seidman tidak berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang dipilih dalam pembentukan perundang-undangan.