Diskursus Hukum: Marwah Demokrasi dan HAM Pasca Pilkada Serentak 2020 di Era Pandemi Covid-19

Authors

  • Fathul Hamdani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v6i1.541

Keywords:

Pilkada Serentak 2020; Pandemi Covid-19; Demokrasi dan HAM

Abstract

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang lalu menjadi catatan sejarah bagaimana proses demokrasi di Indonsesia tetap di gelar meski pandemi Covid-19 belum juga usai. Pelaksanaan Pilkada Serentak ini tentunya menjadi diskursus tersendiri yang masih hangat untuk diperdebatkan terutama berkaitan dengan proses penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Tujuan utama penelitian ini berfokus pada analisis terkait hubungan antara demokrasi dan hak asasi manusia, kemudian implikasi yang timbul setelah dilaksanakannya Pilkada Serentak berdasarkan persfektif hak asasi manusia, serta bagaimana pertanggungjawaban Pemerintah apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pelaksanaan Pilkada Serentak. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Dari hasil penelitian mengetengahkan sebuah konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sebagai konsepsi tentang kemanusiaan yang lahir dari sejarah peradaban manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi ini dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dengan demikian, keberadaan Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi, dan konstitusi telah secara jelas dan terang menyebutkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab dalam memastikan adanya penegakan terhadap hak-hak asasi warga negara terutama pasca dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020 di era pandemi Covid-19.

Published

2020-12-29

How to Cite

Hamdani, F. (2020). Diskursus Hukum: Marwah Demokrasi dan HAM Pasca Pilkada Serentak 2020 di Era Pandemi Covid-19. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 6(1). https://doi.org/10.15294/snhunnes.v6i1.541