Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Uang Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19

Suspicious Financial Transactions from Electronic Money During the Covid-19 Pandemic

Authors

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan Lippo Village Campus
  • Astrid Athina Indradewi Universitas Pelita Harapan Surabaya Campus

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.724

Keywords:

Financial Transactions, Electronic Money, Money Laundering

Abstract

The development of technology in the era of globalization accompanied by lifestyle changes has brought a lot of influence in the human civilization system. Especially in the field of economics, which originally only used banknotes or cash to transact is now available some merchants, e-commerce, and online transportation as a provider of digital payment instruments that offer the use of electronic money. During the coronavirus disease 19 or Covid-19 pandemic, there is also an increasing trend towards electronic money transactions. Due to the emergence of the Covid-19 virus, the World Health Organization warned that banknotes may be able to spread coronavirus. This electronic money is very easy to transfer or transfer. This then raises a question about the possibility of money laundering crimes with increasing electronic money transactions during the covid-19 pandemic. The type of research used is Normative Juridical by conducting library studies that use various legal theories and laws and regulations. The problem approaches that the author takes are statutes approach and doctrinal approach. Transactions through electronics are prioritized during pandemics whose settings have not been specifically regulated coupled with the modus operandi that existed during the pandemic. Nevertheless, it remains attached to criminal responsibility for perpetrators of money laundering crimes. In this case, harmonization and cooperation between institutions are needed to be able to monitor and eradicate suspicious financial transactions.

References

Amrullah, A. (2020). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi Pencegahan dan Pemberantasannya. Jakarta: Kencana.

Annisa, F., & Putri, P. R. (2020). Penerapan Program Apu Ppt Untuk Mencegah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Pada Industri Fintech. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2).

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, R. (2016). Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padjadjaran Journal of Law, 3(1), 1–23.

Bainbridge, D. I. (1993). Computer And The Law, diterjemahkan oleh Prasadi T. Susmaatmadja, Hukum Dan Komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

Bank for International Settlements. (2000). Survey of Electronic Money Developments. Diambil 8 Mei 2021, dari https://www.bis.org/cpmi/publ/d38.htm

Bank Indonesia. (2008). Laporan sistem pembayaran dan pengedaran uang tahun 2008. Jakarta.

Bank Indonesia. Peraturan mengenai uang elektronik di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia (BI) sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik sampai terakhir dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/ 2018 tentang. , (2018).

Burke, E. . (2001). Tracing Illegal Proceeds Work Book. Florida: Investigation Training Institute.

Departemen Komunikasi Bank Indonesia. (2020). Apa Itu Uang Elektronik. Diambil 8 Mei 2021, dari https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx

Ganarsih, Y. (2015). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Harahap, Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Ghalia.

Ismamufli. (2020). Tren Transaksi Uang Elektronik di Masa Pandemi Covid-19. Diambil 8 Mei 2021, dari Viva website: https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1314475-tren-transaksi-uang-elektronik-di-masa-pandemi-covid-19

Jaya, I. B. S. D., Darmadi, A. A. N. O. Y., Hariyanto, D. R. S., Hartono, M. S., & Purnawan, K. W. (2016). Klinik Hukum Pidana Komponen Persiapan dan Praktek. Denpasar: Udayana University Press.

Jones, C. C. (2012). Virtual Economies and Financial Crimes. United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : PER- 04/1.02/PPATK/03/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PERII/1.02/PPATK/06/2013 tentang Identifikasi Transaksi Keua. , (2014).

Mardani. (2009). Bunga Rampai Hukum Aktual. Bogor: Ghalia.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moelyatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Reineka Cipta.

Muhaimin. (2017). Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 108–122.

Pangaribuan, L. M. P. (2016). Hukum Pidana Khusus, Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi dan Kerjasama Internasional serta Pengembalian Aset. Jakarta: Pustaka Kemang.

Prasetyo, T. (2013). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prihartini, T. (2016). Cyberlaundering. Diambil 17 Mei 2021, dari https://dosen.perbanas.id/cyberlaundering/

Ramadhan, H., Aminah, & Suradi. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/Pbi/2014 Tentang Uang Elektronik (E-Money). Diponegoro Law Review, 5(2), 1–18.

Ramdhani, G. (2019). 6 Uang Elektronik yang Jadi Andalan Generasi Milenial Zaman Now. Diambil 8 Mei 2021, dari Liputan 6 website: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-generasi-milenial-zaman-now

Rizki, M. J. (2020). Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19. Diambil 17 Mei 2021, dari Hukum Online website: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f3f2c4cd9165/tingginya-risiko-kejahatan-i-money-laundering-i-saat-pandemi-covid-19

Suharni. (2018). Uang Elektronik (E-Money) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Perubahan Sosial. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1).

Suhartoyo. (2019). Argumen Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Metode Prioritas Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: Rajawali Pers.

Susanti, N. D. M. E., Atmadja, I. B. P., & Darmadi, A. A. S. W. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemilik E-Money yang diterbitkan oleh Bank dalam Transaksi Non Tunai. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(11). https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p15

Syamsuddin, A. (2017). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Utami, S. (2021). Tindak Pidana Terhadap Uang Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1–27.

Utsman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wibawa, I. (2018). Cyber Money Laundering (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 240–254.

Wijaya, Y. Y., Efendy, A., Tunawijaya, F., & Hamida, N. A. (2020). Transparency Regarding the Tax Avoidance in Indonesia: A Philosophical Review. Lentera Hukum, 7(1), 2621–3710. https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.11759

Yustiavanda, I., Nefi, A., & Adiwarman. (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2021-08-15

How to Cite

Ginting, Y. P., & Indradewi, A. A. (2021). Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Uang Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19: Suspicious Financial Transactions from Electronic Money During the Covid-19 Pandemic. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 455–476. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.724