URGENSI PENDAFTARAN MEREK GUNA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KELOMPOK USAHA MIKRO KECIL

Authors

  • Nurul Fibriati
  • Putut Marwoto
  • Wagiran wagiran
  • Suhadi suhadi

Keywords:

Merek dagang, UMKM

Abstract

Desa Sabrangan Kelurahan Plalangan merupakan desa produktif yang memiliki sejumlah produk olahan ketela yang tergabung dalam Griyo KetelaQu. Hasil produksi tersebut antara lain singkong keju, timus, keripik singkong, keripik ketela ungu, tepung mocaf, tepung cassava, tepung suweg, tepung ganyong, tepung ubi ungu, tepung ubi kuning dan lain sebagainya. Hasil produksi dari UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagang padahal produk-produk tersebut merupakan produk yang telah memiliki pangsa pasar hingga keluar Jawa sehingga memungkinkan adanya pendomplengan merek oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan nama produk tersebut didaftarkan terlebih dulu oleh pihak tersebut sehingga secara hukum kepemilikan merek menjadi kekayaan intelektual dari pendaftar pertama. Selain kondisi tersebut, pelaku usaha beranggapan apabila produk mereka telah terdaftar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maka pendaftaran tersebut sudah include dengan pendaftaran merek. Dengan adanya situasi tersebut maka akan dilakukan penyadaran, pemberian pemahaman terkait merek dagang dan perlindungannya serta pendampingan pendaftaran merek kepada UMKM agar kekayaan Intelektual yang mereka miliki berupa merek dapat terlindungi dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan mendompleng ketenaran produk UMKM tersebut. Metode yang digunakan adalah dengan metode berbasis kelompok yakni dilakukan kegiatan berupa identifikasi merek pelaku usaha, penyadaran urgensi pendaftaran merek dan pendampingan pendaftaran merek secara kolektif sehingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terlaksana dengan tuntas ketercapaian target dan luaran.

Downloads

Published

2018-12-06