PENGOLAHAN LIMBAH HASIL BUDIDAYA IKAN LELE MENJADI PUPUK ORGANIK CAIR DI DESA SRUWEN, KECAMATAN TENGARAN, KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Bambang Rianto
  • R. TD. Wisnu Broto
  • Fahmi Arifan
  • Wilis Ari Setyati

Keywords:

Limbah, Ikan lele, Pupuk Organik Cair

Abstract

Permasalahan limbah peternakan ikan lele di Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran belum tertangani secara maksimal. Limbah peternakan ikan lele berupa ikan yang mati masih dibiarkan dan tidak diolah. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan yang utamanya adalah polusi air, pH air menjadi asam, oksigen terlarut menjadi sedikit, dan bahan organiknya melimpah. Apabila hal itu terus dilakukan, maka ikan-ikan yang hidup di sungai atau perairan bisa mati. Tujuan program pengabdian ini adalah untuk mengolah limbah budidaya ikan lele menjadi pupuk organik cair sekaligus mengatasi masalah kebersihan lingkungan dan juga menjadi solusi pupuk dengan harga terjangkau untuk tanaman. Pupuk organik merupakan pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa -sisa tanaman, hewan, dan manusia. Pembuatan pupuk organik cair dilakukan dengan cara mencampurkan limbah budidaya ikan lele dengan larutan gula, EM4, dan air dengan perbandingan 1:1:50. Proses pembuatan membutuhkan waktu 14-21 hari dengan proses anaerob dalam drum plastik dengan respon hasil uji kuantitatif 15,75 % C-organik, 0,2 % bahan ikutan (plastik, kaca, kerikil), arsenic (As) kurang dari 0,005 ppm, mercury (Hg) kurang dari 0,001 ppm, Pb kurang dari 0,01 ppm, pH 6,5, dan negatif dari bakteri E. Coli dan Salmonella. Hasil tersebut menunjukkan pupuk organik cair dari limbah budidaya ikan lele memenuhi persyaratan teknis minimal yang ditentukan oleh pemerintah.

Published

2018-12-07