PEREDARAN DAN PEMANFAATAN JENIS IKAN DILINDUNGI/APPENDIKS CITES DI WILAYAH KERJA LPSPL SORONG
Keywords:
pengendalian dan peredaran, ikan dilindungi, LPSPL SorongAbstract
Sebagai upaya untuk mempertahankan keanekaragaman hayati perairan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Cites dan membawa konsekuensi pada pengendalikan dan pengawasan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar termasuk jenis ikan yang masuk dalam Appendiks CITES. Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong merupakan salah satu UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan pengendalian peredaran dan pemanfaatan ikan dilindungi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang pengaturan dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan kontribusi penerimaan PNBP. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui pencatatan dan wawancara pada kurun waktu tahun 2023 memberikan hasil bahwa pelaksanaan pengendalian dilakukan dengan menerbitkan izin dalam bentuk surat rekomendasi untuk peredaran dalam negeri dan luar negeri serta surat angkut jenis ikan. Rekomendasi dalam negeri diberikan untuk 551.545,16 kg yang merupakan hiu daging, 27.021,96 kg hiu kulit, 70.524,39 kg hiu sirip, 696,30 kg hiu tulang, 89.984,47 pari daging, 4.600,00 kg pari kulit, 177.428,25 teripang dan 504,00 pcs soft coral. Pada rekomendasi luar negeri diberikan untuk 188,64 kg hiu sirip dan 420,60 kg teripang. Sedangkan untuk surat angkut jenis ikan dalam negeri diberikan terhadap 150.526,13 kg hiu, pari dan sidat, dan untuk 74.677 ekor arawana dan napoleon. Keseluruhan ikan yang diedarkan dan dimanfaatkan tidak termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh oleh pemerintah. Nilai total PNBP yang diperoleh atas pemanfaatan dan peredaran jenis ikan Rp1.647.742.781,00 PNBP.