Kesiapan Sistem Hukum Indonesia dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berupa Hasil Hutan untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Authors

  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.480

Keywords:

Masyarakat Ekonomi ASEAN, MEA, Sistem Hukum, Kesiapan Hukum, Akses Masyarakat

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara mengamanahkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal tersebut seharrusnya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan sumber daya alam. Akan tetapi muncul kasus Rosidi yang dinilai mencederai keadilan masyarakat dan membatasi maysraakt dalam mengakses hasil hutan. Hal tersebut menarik jika dihubungkan dengan kesiapan sistem hukum di Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

 

Published

2015-11-30

How to Cite

Wulandari, C. (2015). Kesiapan Sistem Hukum Indonesia dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berupa Hasil Hutan untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 73–86. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.480