Penanaman Modal Asing pada Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.482Keywords:
Penanaman Modal Asing, Sumber Daya Alam, Pengelolaan Sumber Daya AlamAbstract
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan Sumber Daya Alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat Indonesia. UUD 1945 tidak pernah melarang adanya penanaman modal asing dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia bahkan penanaman modal asing secara nyata telah memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian bangsa. Desakan optimalisasi potensi lokal yang diperhadapkan tuntutan membuka diri dalam era globalisasi perlu diatur dengan baik agar kehadiran perusahaan multinasional dalam pengelolaan SDA di Indonesia tetap efektif memberikan sebesar0besarnya kemakmuran rakyat.